AD ART



ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMP 
KABUPATEN MALANG



BAB I

NAMA , PENGERTIAN  DAN KEDUDUKAN

Pasal 1



Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disingkat (MGMP PKn) SMP Kabupaten Malang.

Pasal 2



MGMP PKn SMP Kabupaten Malang adalah organisasi guru sebagai wadah komunikasi dan koordinasi guru Mata pelajaran PKn SMP se Kabupaten Malang.



Pasal 3



MGMP PKn SMP Kab.Malang berkedudukan di Kepanjen Ibu Kota Kabupaten Malang



BAB II

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 4



Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 5



MGMP PKn SMP bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.



Pasal 6 
MGMP PKn SMP bertujuan:

  1)  Membina persatuan dan kesatuan guru Mata Pelajaran PKn SMP se Kabupaten Malang.

  2)  Menyerap, menghimpun,  menyalurkan dan mewujudkan  aspirasi Guru Mata Pelajaran PKn se Kabupaten  Malang yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.

  3) Meningkatkan kompetensi guru /Pendidik Mata Pelajaran PKn yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.



BAB III

ORGANISASI

Pasal 7



  1) Struktur organisasi MGMP PKn SMP ini terdiri atas ; Pelindung, Penasehat, Pembina. Pengurus dan anggota.

  2)  Ketentuan tentang susunan  struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB IV

KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN



Pasal 8


  1) Susunan pengurus MGMP PKn SMP Kabupaten Malang terdiri dari:

a.     Ketua

b.     Wakil Ketua

c.     Sekretaris

d.     Wakil Sekretaris

e.     Bendahara

f.      Bidang Penelitian dan pengembangan (LITBANG).

g.     Koordinator Wilayah (Korwil)



  2) Organisasi ini dapat dibentuk pengurus wilayah yang berada di bawah koordinasi pengurus induk dalam rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi.

  3) Syarat-syarat menjadi pengurus, hak dan kewajiban  diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.

  4) Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yang sama. 
Pasal 9 
  1)  Anggota MGMP PKn SMP Kebupaten Malang adalah guru Mata Pelajaran PKn yang mengajar di SMP Negeri dan/ atau SMP swasta
  2)  Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat  1 (satu)  bersifat perseorangan dan suka rela.
  3) Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
BAB V

KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Keuangan diperoleh dari: 
a.    Iuran Anggota.

b.    Sumber-sumber lain yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan



Pasal 11


Tata kelola keuangan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

PENUTUP

Pasal 12



  1.  Anggaran Dasar MGMP PKn SMP Kabupaten Malang  dapat diusulkan  ditinjau  kembali  untuk dilakukan  perubahan setiap awal periode  kepengurusan. 
  2.   Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 diusulkan oleh anggota yang disertai  alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota 
  3. Usul perubahan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 diterima apabila disetujui oleh 2/3   dari anggota yang hadir 
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah  Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA 
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMPPKn) SMP
 KABUPATEN MALANG


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
1)   Keanggotaan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMP/MTs Negeri dan/atau SMP/MTs swasta. 
2)  Keanggotaan bersifat perseorangan.


Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota 
1)   Mendaftarkan diri menjadi anggota MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang. 
2)   Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP PPKn.

3)   Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3


Hak Anggota MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
1)    Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.

2)    Mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.

3)    Memilih dan dipilih menjadi pengurus.



Pasal 4


Kewajiban Anggota MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
1)    Menjaga nama baik organisasi.

2)    Bersama-sama memajukan organisasi.

3)    Aktif menghadiri kegiatan MGMP.

4)    Mematuhi , menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi.



Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
      1)    Meninggal dunia

      2)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

      3)    Sudah tidak aktif lagi sebagai guru PPKn SMP/MTs.



BAB III

KEPENGURUSAN
 
Pasal 6
1)   Kepengurusan MGMP PPKn SMP terdiri atas pengurus harian dan pengurus Pleno. 
2)   Pengurus Harian terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang   Sekretaris, satu orang Wakil Sekretaris, dan satu orang Bendahara. 
3) Pengurus pleno terdiri atas pengurus harian , seksi-seksi dan/atau bagian-bagian, dan Koordinator wilayah.
  

            Pasal 7 a
Pemilihan Pengurus
1)  Pengurus dipilih secara demokratis  oleh anggota yang hadir.

2)  Pengurus yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud  pada  pasal 7 ayat (1) adalah Ketua, sekretaris dan bendahara.

3)  Calon yang mendapat suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris, dan bendahara.

4)  Ketua terpilih bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi susunan kepengurusan pleno.



Pasal 7 b



TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS



1)  Calon Pengurus yang diusulkan adalah angota yang hadir

2)  Calon Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir paling sedikit 7 (tujuh) orang

3)  Setiap anggota yang hadir  berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang calon Bendahara yang telah memenuhi persyaratan.

4)  Calon pengurus yang mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih.



Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus
1)  Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.

2)   Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang 2 (dua) tahun terakhir  berturut-turut yang dibuktikan dengan data kehadiran.

3)  Sanggup mejalankan tugas sebagai pengurus.

           



Pasal 9
Syarat-Syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua
1) Pernah menjadi pengurus aktif paling  sedikit 1 (satu) periode.

2)  Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.

3)  Bersedia dicalonkan sebagai  ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.

4)  Dicalonkan oleh paling sedikit  6 (lima) orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.



Pasal 10

            Masa Jabatan

1)  Masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

2)  Ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang memegang jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali  masa jabatan berikutnya.

           



BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 11
Kewajiban Pengurus MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang adalah :
a)   Menjaga nama baik organisasi.

b)   Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.

c)   Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan anggota.

d)   Menyusun program kerja tahunan organisasi.

e)   Hadir  dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.

f)    Menjalankan program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing- masing.

g)   Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan program organisasi

           

Pasal 12
Hak pengurus MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang adalah:
a.   Mendapat prioritas dalam mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, loka karya dan bentuk-bentuk lain peningkatan potensi dan kompetensi guru.

b.   Menetapkan anggota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu.

c.   Mengambil dan memutuskan  kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.

BAB V

TUGAS-TUGAS PENGURUS

Pasal 13
1.    Tugas-tugas Ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang:
a.  Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.

b.  Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris.

c.   Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang bersama-sama dengan bendahara.

d.   Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.

e.   Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.

f.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.


2.    Tugas-tugas Wakil Ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang:
a.   Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.   Mewakili  ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.

c.   Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada ketua dalam hal yang berkaitan dengan program dan kebijakan-kebijakan organisasi.

d.   Mendampingi ketua dalam pertemuan/ rapat-rapat.




3.    Tugas Sekretaris MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
a.   Bersama ketua, wakil ketua,Sekretaris dan wakil sekretaris menyusun program MGMP.

b.   Bersama-sama dengan wakil sekretaris mengerjakan administrasi organisasi.

c.   Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua dan wakil sekretaris menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

d.   Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.

e.   Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat


4.    Tugas Wakil Sekretaris
a.   Membantu mengerjakan tugas-tugas sekretasis.

b.   Melaksanakan tugas sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

c.   Mendampingi ketua dalam rapat-rapat apabila sekretaris berhalangan.

d.   Menjadi notulis dalam pertemuan/rapat-rapat.

e.   Membantu sekretaris dalam menyusun laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.


5.    Tugas Bendahara
a.   Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau anggaran insidental lainnya.

b.   Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.

c.   Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan.

d.   Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuanagan kegiatan insidental lainnya.

e.   Menyampaikan laporan keuangan.


6.    Tugas Bidang-bidang Penelitian dan Pengembangan
                       

a.   Menyusun rencana penelitian dan pengembangan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.

b.   Melaksanakan Penelitian, pengkajian dan pengembangan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.

c.   Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan MGMP.

d.   Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.


7.    Tugas Koordinator Wilayah:
a.   Mengkoordinasikan anggota MGMP PPKn di Wilayah Masing-masing.

b.   Membantu pengurus dalam mendata anggota MGMP di Wilayahnya.

c.   Menginformasikan  program MGMP PKn kepada anggota di wilayahnya.

d.   Menghimpun usulan atau saran dari anggota dan selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin MGMP.



BAB VI

PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Pasal 14
  1. Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.  
  2.  Apabila dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang berjalan  terjadi kekosongan dan atau ketidak aktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu. 
  3. Masa jabatan Kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode Kepengurusan tersebut.

Pasal 15

  1. Pengurus baru yang sudah terbentuk berkewajiban mnenyusun program kerja dan  menjalankan program tersebut. 
  2.  Pada akhir masa jabatan , pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas dan program.



BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur Organisasi MGMP PPKn SMP Kab.Malang




 


Pasal 17

  1. Pelindung adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
  2. Penasihat terdiri atas Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Pengawas Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
  3. Pembina terdiri atas Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh MKKS.
  4. Ketua adalah  guru anggota MGMP PKn SMP Kabupaten Malang yang dipilih oleh anggota.


BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 19

   1.    Salah satu sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota.

   2.    Iuran anggota dibayar setiap bulan satu kali.

   3.    Besarnya iuran wajib anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS




Pasal 20

   1.    Iuran anggota dipergunakan untuk :

a.    Biaya operasional organisasi.

b.    Menambah kas organisasi.

c.    Konsumsi pada setiap pertemuan MGMP (Pertemuan rutin).

d.    Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK).

e.    Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP yang nilainya kurang dari Rp.5.000 tiap anggota.

f.     Biaya Rapat-rapat pengurus.

g.    Bantuan transport rapat-rapat pengurus.



   2. Apabila biaya penggandaan materi hasil-hasil MGMP bernilai  Rp.5.000 atau lebih tiap anggota, maka biaya dibebankan kepada anggota.



BAB IX

RAPAT-RAPAT

Pasal 21

Rapat-rapat terdiri dari:

   a. Rapat pengurus harian yang diikuti oleh seluruh pengurus harian yang terdiri dari unsur ketua, 
       unsur sekretaris dan bendahara.

   b. Rapat pengurus Pleno yang diikuti oleh seluruh pengurus lengkap.

   c. Rapat Anggota atau disebut pertemuan rutin tiap bulan satu kali yang diikuti oleh seluruh anggota .

   d. Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh  pembina,  dan pengurus 
       harian dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan pelindung dan/atau penasehat.



Pasal 22



Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting).



BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 23



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang  dapat diusulkan  ditinjau  kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.





Pasal 24



Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 diusulkan  oleh anggota yang disertai alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota.



 BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang ini dibuat oleh Pengurus dan anggota dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.



BAB XII

PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.



Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupeten Malang ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA MGMP