AD ART
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMP
KABUPATEN MALANG
KABUPATEN MALANG
BAB I
NAMA , PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disingkat
(MGMP PKn) SMP Kabupaten Malang.
Pasal 2
MGMP
PKn SMP Kabupaten Malang adalah organisasi guru sebagai wadah komunikasi dan
koordinasi guru Mata pelajaran PKn SMP se Kabupaten Malang.
Pasal 3
MGMP
PKn SMP Kab.Malang berkedudukan di Kepanjen Ibu Kota Kabupaten Malang
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi
ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Pasal 5
MGMP
PKn SMP bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.
Pasal 6
MGMP
PKn SMP bertujuan:
1) Membina persatuan dan kesatuan guru Mata
Pelajaran PKn SMP se Kabupaten Malang.
2) Menyerap, menghimpun, menyalurkan dan mewujudkan aspirasi Guru Mata Pelajaran PKn se Kabupaten Malang yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
3) Meningkatkan kompetensi guru /Pendidik Mata
Pelajaran PKn yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1) Struktur organisasi MGMP PKn SMP ini terdiri
atas ; Pelindung, Penasehat, Pembina. Pengurus dan anggota.
2) Ketentuan tentang susunan struktur organisasi diatur tersendiri dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
8
1) Susunan pengurus MGMP PKn SMP
Kabupaten Malang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil
Sekretaris
e. Bendahara
f. Bidang
Penelitian dan pengembangan (LITBANG).
g. Koordinator
Wilayah (Korwil)
2) Organisasi ini dapat dibentuk pengurus
wilayah yang berada di bawah koordinasi pengurus induk dalam rangka
pengembangan dan memudahkan konsolidasi.
3) Syarat-syarat menjadi pengurus, hak dan
kewajiban diatur tersendiri dalam
Anggaran Rumah Tangga.
4) Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan yang sama.
Pasal 9
1) Anggota
MGMP PKn
SMP Kebupaten Malang adalah guru Mata Pelajaran PKn yang mengajar di SMP Negeri
dan/ atau SMP swasta
2) Keanggotaan
sebagaimana tersebut pada ayat 1 (satu) bersifat perseorangan dan suka rela.
3) Syarat-syarat
menjadi anggota, hak dan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber
Keuangan diperoleh dari:
a. Iuran Anggota.
b. Sumber-sumber lain yang sah, dan dapat
dipertanggungjawabkan
Pasal 11
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
- Anggaran Dasar MGMP PKn SMP Kabupaten Malang dapat diusulkan ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan setiap awal periode kepengurusan.
- Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 diusulkan oleh anggota yang disertai alasan dan usulan perubahan dalam rapat anggota
- Usul perubahan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 diterima apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMPPKn) SMP
KABUPATEN MALANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Keanggotaan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMP/MTs Negeri dan/atau SMP/MTs
swasta. 2) Keanggotaan bersifat perseorangan.
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1) Mendaftarkan diri menjadi anggota MGMP PPKn
SMP Kabupaten Malang.
2) Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP PPKn.
3) Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan
kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1) Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk
kemajuan organisasi.
2) Mendapat kesempatan mengikuti kegiatan
pengembangan profesi.
3) Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 4
1) Menjaga nama baik organisasi.
2) Bersama-sama memajukan organisasi.
3) Aktif menghadiri kegiatan MGMP.
4) Mematuhi , menjalankan keputusan dan
kebijakan organisasi.
Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
1) Meninggal dunia
2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3) Sudah tidak aktif lagi sebagai guru PPKn SMP/MTs.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1) Kepengurusan MGMP PPKn SMP terdiri atas
pengurus harian dan pengurus Pleno. 2) Pengurus Harian terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang Wakil Sekretaris, dan satu orang Bendahara.
3) Pengurus pleno terdiri atas pengurus harian , seksi-seksi dan/atau bagian-bagian, dan Koordinator wilayah.
Pasal 7 a
Pemilihan Pengurus
1) Pengurus dipilih secara demokratis oleh anggota yang hadir.
2) Pengurus yang dipilih oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) adalah Ketua,
sekretaris dan bendahara.
3) Calon yang mendapat suara terbanyak pertama,
kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris,
dan bendahara.
4) Ketua terpilih bersama-sama dengan sekretaris
dan bendahara terpilih melengkapi susunan kepengurusan pleno.
Pasal 7 b
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
1) Calon Pengurus yang diusulkan adalah angota yang hadir
2) Calon Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir
paling sedikit 7 (tujuh) orang
3) Setiap anggota yang hadir berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua, 1
(satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang calon Bendahara yang telah
memenuhi persyaratan.
4) Calon pengurus yang mendapatkan suara terbanyak
menjadi ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih.
Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus
1) Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus
dan memajukan organisasi.
2) Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan
MGMP PPKn
SMP Kabupaten Malang 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dibuktikan dengan data kehadiran.
3) Sanggup mejalankan tugas sebagai pengurus.
Pasal 9
Syarat-Syarat untuk dapat dipilih
menjadi ketua
1) Pernah menjadi pengurus aktif paling sedikit
1 (satu) periode.
2) Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan
memimpin organisasi.
3) Bersedia dicalonkan sebagai ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.
4) Dicalonkan oleh paling sedikit 6
(lima) orang anggota yang hadir
dalam rapat pemilihan pengurus.
Pasal 10
Masa Jabatan
1) Masa jabatan kepengurusan adalah
3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2) Ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang memegang
jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
adalah :
a) Menjaga nama baik organisasi.
b) Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.
c) Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan anggota.
d) Menyusun program kerja tahunan organisasi.
e) Hadir
dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.
f) Menjalankan program organisasi sesuai dengan
fungsi dan tugasnya masing- masing.
g) Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan
program organisasi
Pasal 12
Hak pengurus MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang
adalah:
a. Mendapat prioritas dalam mengikuti kegiatan
pelatihan, diklat, workshop, seminar, loka karya dan bentuk-bentuk lain
peningkatan potensi dan kompetensi guru.
b. Menetapkan anggota untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan tertentu.
c. Mengambil dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan
organisasi.
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal 13
1. Tugas-tugas Ketua MGMP PPKn SMP Kabupaten
Malang:
a. Mengkoordinir
seluruh program kegiatan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.
b. Menyusun
Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil
sekretaris.
c. Menyusun
Rencana Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang bersama-sama dengan
bendahara.
d. Memimpin
pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
e. Mewakili
organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
f. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
a. Membantu ketua dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
b. Mewakili
ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.
c. Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada
ketua dalam hal yang berkaitan dengan program dan kebijakan-kebijakan
organisasi.
d. Mendampingi ketua dalam pertemuan/
rapat-rapat.
a. Bersama ketua, wakil ketua,Sekretaris dan
wakil sekretaris menyusun program MGMP.
b. Bersama-sama dengan wakil sekretaris
mengerjakan administrasi organisasi.
c. Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua dan
wakil sekretaris menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
d. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan
dan/atau kegiatan insidental lainnya.
e. Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat
a. Membantu mengerjakan tugas-tugas sekretasis.
b. Melaksanakan tugas sekretaris apabila
sekretaris berhalangan.
c. Mendampingi ketua dalam rapat-rapat apabila
sekretaris berhalangan.
d. Menjadi notulis dalam pertemuan/rapat-rapat.
e. Membantu sekretaris dalam menyusun laporan
kegiatan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
a. Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua,
sekretaris, wakil sekretaris menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau
anggaran insidental lainnya.
b. Menerima keuangan, mencatat, dan
mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c. Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi
sesuai dengan ketentuan.
d. Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun
MGMP, dan/atau laporan keuanagan
kegiatan insidental lainnya.
e. Menyampaikan laporan keuangan.
a. Menyusun rencana penelitian dan pengembangan
MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.
b. Melaksanakan Penelitian, pengkajian dan
pengembangan MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang dalam rangka upaya peningkatan mutu
kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi
pengembangan MGMP.
d. Mengupayakan peluang kerja sama dengan
pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.
a. Mengkoordinasikan anggota MGMP PPKn di Wilayah
Masing-masing.
b. Membantu pengurus dalam mendata anggota MGMP
di Wilayahnya.
c. Menginformasikan program MGMP PKn kepada anggota di
wilayahnya.
d. Menghimpun usulan atau saran dari anggota dan
selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin MGMP.
BAB VI
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
- Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
- Apabila dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang berjalan terjadi kekosongan dan atau ketidak aktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu.
- Masa jabatan Kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode Kepengurusan tersebut.
Pasal 15
- Pengurus baru yang sudah terbentuk berkewajiban mnenyusun program kerja dan menjalankan program tersebut.
- Pada akhir masa jabatan , pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas dan program.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Struktur Organisasi MGMP PPKn SMP Kab.Malang
Pasal 17
- Pelindung adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Penasihat terdiri atas Kepala Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Pengawas Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
- Pembina terdiri atas Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh MKKS.
- Ketua adalah guru anggota MGMP PKn SMP Kabupaten Malang yang dipilih oleh anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
1. Salah satu sumber keuangan organisasi
diperoleh dari iuran anggota.
2. Iuran anggota dibayar setiap bulan satu kali.
3. Besarnya iuran wajib anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS
Pasal 20
1. Iuran anggota dipergunakan untuk :
a. Biaya operasional organisasi.
b. Menambah kas organisasi.
c. Konsumsi pada setiap pertemuan MGMP
(Pertemuan rutin).
d. Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK).
e. Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP yang
nilainya kurang dari Rp.5.000 tiap anggota.
f. Biaya Rapat-rapat pengurus.
g. Bantuan transport rapat-rapat pengurus.
2. Apabila biaya penggandaan materi hasil-hasil
MGMP bernilai Rp.5.000 atau lebih tiap
anggota, maka biaya dibebankan kepada anggota.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat-rapat
terdiri dari:
a. Rapat pengurus harian yang diikuti oleh
seluruh pengurus harian yang terdiri dari unsur ketua,
unsur sekretaris dan
bendahara.
b. Rapat pengurus Pleno yang diikuti oleh
seluruh pengurus lengkap.
c. Rapat Anggota atau disebut pertemuan rutin
tiap bulan satu kali yang diikuti oleh seluruh anggota .
d. Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu
rapat yang diikuti oleh pembina, dan pengurus
harian dalam rangka konsultasi
dan koordinasi dengan pelindung dan/atau penasehat.
Pasal 22
Pengambilan
keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara (voting).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 23
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang dapat diusulkan ditinjau
kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Pasal 24
Usul
perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 diusulkan oleh
anggota yang disertai alasan dan usulan perubahan dalam rapat anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang ini dibuat oleh
Pengurus dan anggota dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupaten Malang ini
akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman
kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Pasal 27
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMP Kabupeten Malang ini, mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar