MATERI BELAJAR DI RUMAH MATA PELAJARAN PPKn




MATERI BELAJAR DI RUMAH MATA PELAJARAN PPKn

(LKS 1 dan 2 bisa didownload dihalaman terakhir)

TANGGAP DARURAT BENCANA 
VIRUS CORONA (COVID 19) DI INDONESIA 

(WAKTU 2 x 120 MENIT /2 KALI PERTEMUAN)
 
        I.    MATERI PERTEMUAN 1
A.    Pengertian
  1. Tanggap dapat dimaknai :
  • segera mengetahui (keadaan) dan memperhatikan sungguh-sungguh: pemerintah daerah harus -- terhadap aspirasi masyarakat setempat;
  • cepat dapat mengetahui dan menyadari gejala yang timbul
  1. darurat adalah  keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, wabah, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera
  2. Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan
  3. Corona virus  atau Virus Corona adalah virus RNA untai positif yang beruntai tunggal yang tidak tersegmentasi. Virus-virus corona termasuk dalam ordo Nidovirales, keluarga Coronaviridae, dan sub-keluarga Orthocoronavirinae, yang dibagi menjadi kelompok (marga) α, β, γ, dan δ sesuai dengan karakteristik serotipik dan genomiknya. Virus Corona termasuk dalam genus Coronavirus dari keluarga Coronaviridae. Ini dinamai sesuai dengan tonjolan berbentuk karangan bunga di selubung virus.
  4. Istilah Covid 19 merupakan singkatan dari Co = Corona, Vi = Virus, D = Disease, 19 merupakan ringkasan dari tahun 2019. Covid 19 adalah Penyakit yang disebakan oleh Virus Corona yang ditemukan mewabah pada bulan desember tahun 2019  
("Co and Vi come from coronavirus, Tedros explained, with D meaning disease and 19 standing for 2019, the year the first cases were seen." Dikutip dari https://www.scientificamerican.com/article/disease-caused-by-the-novel-coronavirus-officially-has-a-name-covid-19/ )
Dari pernyataan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Tanggap darurat bencana virus Corona (Covid 19) adalah suatu tindakan cepat yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan segenap komponen bangsa untuk menghentikan penyebaran Viris Corona (Covid 19) di Negara Indonesia.
Penyebaran virus corona sendiri dapat digolongkan sebagi bencana nonalam. Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana berbunyi:
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Penyebaran virus corona termasuk bencana nonalam berupa epidemi atau wabah penyakit, sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan empat aspek meliputi:
1.      sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
2.      kelestarian lingkungan hidup;
3.      kemanfaatan dan efektivitas;
4.      dan lingkup luas wilayah.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah dapat melakukan langka-langkah :
1.      menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
2.      mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     Dasar Hukum penetapan Tanggap darurat  Virus Corona :
  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  4. UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan 
  5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu;
  6. Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  7. Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  9. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
C.    Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
  1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
  2. Penentuan status keadaan darurat bencana;
  3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
  6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skalakabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
  1. Pengerahan sumber daya manusia;
  2. Pengerahan peralatan;
  3. Pengerahan logistik;
  4. Imigrasi, cukai, dan karantina;
  5. Perizinan;
  6. Pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
  8. Penyelamatan; dan
  9. Pomando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Dengan demikian, dapat dikatakan penetapan status keadaan darurat bencana merupakan salah satu unsur dalam proses penanggulangan bencana.

D.    Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit Virus Corona
Status penanggulangan wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia (“KEPKABNPB 13.A/2020”).
BNPB memperpanjang status masa tanggap darurat akibat virus corona (Covid-19) selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2019 sampai dengan 29 Mei 2020. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200317181635-20-484298/bnpb-perpanjang-status-darurat-corona-sudah-skala-nasional)
Keputusan ini merupakan pengganti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia(“KEPKABNPB 9.A/2020”) yang telah habis masa berlakunya.
KEPKABNPB 9.A/2020 awalnya menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berlaku selama 32 hari, terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Yang dimaksud ‘keadaan tertentu’ menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (“Perpres 17/2018”) adalah suatu keadaan di mana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
Sedangkan keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Perpres 17/2018 pada dasarnya sejalan dengan UU Penanggulangan Bencana, di mana penentuan status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh presiden.
Namun dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona didasari oleh keputusan pada rapat koordinasi antar kementerian/lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 28 Januari 2020.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud dilakukan pada kondisi:
  1. Adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
  2. telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.


 LEMBAR KERJA SISWA ( LKS )

PERTEMUAN 1
Mata Pelajaran                 : PPKn
Materi  Pertemuan 1      : Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19)

Setelah membaca materi pertemuan 1 silahkan kerjakan tugas berikut ini, kalau ada kesulitan bisa browsing untuk menambah wawasan kalian, atau Konsultasi dengan guru kalian secara Daring
NOMOR
Tugas
JAWABAN
1
Setelah mempelajari Pengertian Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19) Di Indonesia  buatlah uraian tentang Pengertian Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19) Di Indonesia sesuai dengan ide atau pemikiran kalian sendiri. Pengertian yang terdapat pada materi hanya merupakan informasi awal, silahkan dikembangkan lebih lengkap lagi

2
Uraikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

3
Bagaimanakah pekembangan status keadaan darurat di Indonesia sampai saat ini beri penjelasan berdasarkan materi yang telah kalian baca







     II.            MATERI PERTEMUAN 2

E.      Sikap Positif terhadap kebijakan Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19) di Indonesia
Sudah jadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus,  kita harus melaksanakan salah satu kewajiban yaitu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaiatan dengan kebijakan Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19) di Indonesia hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain :
  1. Menghargai Jasa Para petugas medis yang telah berjuang mempertarukan nyawa mereka untuk merawat dan menyembuhkan pasien positif covid 19.
  2. Menaati Peraturan Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah yang berkaitan dengan tanggap darurat bencana Virus Corona. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang aman, terhindar dari wabah Virus Corona (Covid 19).
  3. Mendukung Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19)  dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari virus Corona (Covid 19)  

F.     Hal-hal yang harus dilakukan sebagai upaya  pencegahan wabah virus corona (Covid 19)
  1. Pastikan tempat Anda bersih dan higienis. Hal ini dapat dilakukan dengan rutin membersihkan meja dengan disinfektan. Sebab meja kerja menjadi media utama yang sering disentuh orang lain.
  2. Gencarkan tindakan cuci tangan dengan menempatkan wadah hand sanitizer di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang.
  3. Gencarkan tindakan menjaga kebersihan saluran pernafasan dengan memakai masker
  4. Keluar rumah hanya pada saat benar-benar diperlukan
  5. Berlatih cara untuk menyapa tanpa menyentuh tangan para tamu yang datang.
  6. Melakukan social distancing yaitu : menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar-manusia minimal 1 – 2 meter.
  7. Pada situasi apapun yang mengharuskan dan melibatkan orang-orang berkumpul, harus memakai masker.
  8. Pada saat di rumah makan, ketika hendak memesan makanan, usahakan bisa memakai masker untuk mengurangi penyebaran virusnya, an pilih tempat duduk dengan ventilasi atau sirkulasi udara yang baik. Alangkah baiknya duduk berjauhan dari pelanggan lain dan menghindari percakapan dengan orang tidak dikenal.
  9. Ketika berada di lift jaga jarak dengan orang lain, hindari kontak langsung dengan besi pegangannya. Selain itu, pastikan untuk tidak menekan tombol lift dengan tangan secara langsung atau tangan telanjang. Kamu bisa menekan tombol menggunakan siku atau melapisi tangan dengan kain.
  10. Kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan antiseptik berbasis alkohol.

LEMBAR KERJA SISWA ( LKS )
PERTEMUAN 2
Mata Pelajaran                 : PPKn
Materi  Pertemuan 1      : Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19)

Setelah membaca materi pertemuan 2 silahkan kerjakan tugas berikut ini, kalau ada kesulitan bisa browsing untuk menambah wawasan kalian atau Konsultasi dengan guru kalian secara Daring
NOMOR
Tugas
JAWABAN
1
Pada materi pertemuan 2 pada bagian E telah diberikan 3 contoh Sikap Positif terhadap kebijakan Tanggap Darurat Bencana Virus Corona (Covid 19) di Indonesia. Coba cari 3 contoh lagi sesuai dengan pendapat kalian

2
Pada materi pertemuan 2 pada bagian F telah diberikan uraian Hal-hal yang harus dilakukan sebagai upaya  pencegahan wabah virus corona (Covid 19). Sekarang tugas kalian adalah mencari hal-hal yang dilarang dilakukan agar upaya  pencegahan wabah virus corona (Covid 19) dapat berjalan sebagaiman yang diharapkan !



Bahan Rujukan :
  1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koronavirus
  2. https://www.alodokter.com/virus-corona
  3. https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus
  4. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e74663dc6c94/status-keadaan-tertentu-darurat-bencana-akibat-virus-corona/
  5. https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019
  6. https://www.scientificamerican.com/article/disease-caused-by-the-novel-coronavirus-officially-has-a-name-covid-19/


          CATATAN :

                     


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA MGMP

CONTOH RPP PPKn Kelas VII Bab 1 Pertemuan ke 3